Umat Islam di Bali Dapat Takbiran Tanpa Pengeras Suara
Limon SF >> Islam Nusantara>> Umat Islam di Bali Dapat Takbiran Tanpa Pengeras Suara
Umat Islam di Bali Dapat Takbiran Tanpa Pengeras Suara
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) baru-baru ini menerbitkan panduan bagi umat Islam di Bali terkait pelaksanaan malam takbiran Idul Fitri 1447 H/2026. Hal ini penting mengingat malam takbiran yang jatuh pada 19 Maret 2026 bertepatan dengan perayaan Nyepi, hari raya umat Hindu.
Dalam panduan tersebut, salah satu poin utama adalah umat Islam diizinkan untuk melaksanakan takbiran tanpa menggunakan pengeras suara. Keputusan ini diambil setelah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat.
Koordinasi dan Kesepakatan
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan diskusi mendalam dengan semua pemangku kepentingan. “Prinsipnya, jika perayaan ini jatuh bersamaan, kedua perayaan dapat tetap berlangsung dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” ungkap Thobib di Jakarta.
Panduan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kedua perayaan keagamaan dapat berlangsung dengan baik, menjaga toleransi, dan harmonisasi kehidupan beragama di Bali. Dalam konteks ini, penting untuk menghormati kepercayaan dan praktik masing-masing agama agar tidak terjadi ketegangan di masyarakat.
Detail Pelaksanaan Takbiran
Adapun ketentuan pelaksanaan takbiran adalah sebagai berikut:
- Umat Islam diperkenankan melaksanakan takbiran di masjid atau mushala terdekat dengan berjalan kaki.
- Penggunaan pengeras suara dilarang, serta tidak diperkenankan menyalakan petasan, mercon, atau bunyi-bunyian lainnya.
- Penerangan yang digunakan harus secukupnya, dan takbiran dilaksanakan mulai pukul 18.00 WITA hingga 21.00 WITA.
Selain itu, pengamanan dan ketertiban selama pelaksanaan takbiran menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus masjid atau mushala. Mereka diharapkan tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat untuk memastikan kegiatan berjalan dengan aman dan tertib.
Dampak bagi Umat Beragama di Bali
Pelaksanaan takbiran yang tidak menggunakan pengeras suara ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang harmonis di Bali. Umat Islam di Bali juga telah terbiasa melaksanakan shalat tarawih terakhir bulan Ramadhan dengan cara yang sama, seperti yang dilakukan di Masjid Agung Asasuttaqwa, Desa Adat Tuban, Badung, Bali, pada tahun lalu. Saat itu, shalat tarawih dilakukan dengan penerangan terbatas dan tanpa pengeras suara, serta hanya dihadiri oleh warga sekitar untuk menghormati umat Hindu yang melaksanakan catur brata penyepian.
Panduan ini menjadi langkah positif untuk menjaga kerukunan antar umat beragama di Bali. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan toleransi antar umat beragama semakin meningkat.
Kesimpulan
Dengan adanya panduan ini, umat Islam di Bali diharapkan dapat melaksanakan malam takbiran dengan penuh rasa hormat terhadap perayaan Nyepi yang juga dilakukan oleh umat Hindu. Ini mencerminkan sikap saling menghargai yang diperlukan dalam masyarakat yang multikultural seperti Bali, di mana berbagai agama dan budaya hidup berdampingan. Semoga, perayaan Idul Fitri dapat berjalan dengan baik, damai, dan penuh toleransi.
Related Post
- March 10, 2026
- by Arlene Vargas
- 0
- 5:02 pm
Iktikaf di Jakarta: Lima Masjid Siap Sambut Lailatul Qadar
Jakarta – Memasuki sepuluh hari terakhir bulan suci Ramadhan 1447 Hijriyah, sejumlah masjid besar di…
- March 6, 2026
- by Arlene Vargas
- 0
- 5:01 pm