BPJS Ketenagakerjaan perluas perlindungan pekerja informal melalui masjid dan RT/RW

BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Pekerja Informal Melalui Masjid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal melalui pendekatan berbasis komunitas. Dengan menggandeng masjid dan pengurus lingkungan RT/RW, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen menjangkau pekerja hingga ke lingkungan terdekat tempat mereka tinggal.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, baru-baru ini melakukan penyerahan simbolis kartu kepesertaan kepada pekerja informal di kawasan Perumahan Eramas 2000, Jakarta Timur. Dalam kesempatan tersebut, juga diserahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada tiga ahli waris dari peserta yang telah meninggal dunia.

Menjangkau Pekerja Melalui Komunitas

Saiful menjelaskan bahwa layanan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya terbatas pada kantor layanan, tetapi juga harus dapat diakses langsung oleh masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa semakin banyak pekerja terlindungi melalui pendekatan jemput bola,” katanya. Pendekatan komunitas dinilai sangat penting karena banyak pekerja informal berada dekat dengan lingkungan sosial seperti tetangga, pedagang, dan komunitas lainnya.

“Seringkali, orang-orang di sekitar kita masih rentan dan belum terlindungi oleh program jaminan sosial. Oleh karena itu, perlindungan pekerja dapat dimulai dari lingkungan terdekat dengan saling mengingatkan dan mengajak agar lebih banyak pekerja ikut terlindungi,” jelasnya.

Keterlibatan Masjid dan RT/RW

Komunitas seperti masjid dan RT/RW memiliki peran penting dalam menjangkau lebih banyak pekerja. “Dengan komunitas ini, kita bisa membangun kesadaran bersama bahwa perlindungan pekerja adalah kebutuhan kolektif,” tambah Saiful.

Dalam kegiatan tersebut, santunan Jaminan Kematian masing-masing sebesar Rp42 juta diberikan kepada ahli waris dari almarhum Drs. Suswoyo, Hadi Alamsyah, dan Ratna, seorang pedagang. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat, termasuk Walikota Jakarta Timur, M. Anwar, serta anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan pengurus masjid setempat.

Kebijakan Pemerintah untuk Pekerja

Saiful juga mengajak para pekerja untuk memanfaatkan kebijakan pemerintah yang memberikan keringanan iuran bagi peserta bukan penerima upah. “Pemerintah telah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi peserta BPU. Momentum ini diharapkan dimanfaatkan oleh pekerja untuk mendapatkan perlindungan dengan biaya terjangkau,” ujarnya.

Fauzi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Jakarta Timur, memberikan apresiasi terhadap langkah BPJS Ketenagakerjaan yang menggandeng komunitas untuk memperluas perlindungan bagi pekerja. “Pemerintah Jakarta Timur memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan masyarakat terlindungi di masa depan. Kami mendukung pendekatan BPJS Ketenagakerjaan melalui komunitas seperti masjid dan lingkungan RT/RW,” katanya.

Kesimpulan

Inisiatif BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan pekerja informal melalui kolaborasi dengan masjid dan RT/RW merupakan langkah strategis yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat. Dengan pendekatan ini, diharapkan semakin banyak pekerja yang mendapatkan akses kepada jaminan sosial ketenagakerjaan dan perlindungan yang layak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post