Penerima PKH bekerja di Koperasi Merah Putih untuk meningkatkan pendapatan

Kemenkop dan Kemensos Buka Kesempatan Kerja di Koperasi Merah Putih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Sosial (Kemensos) meluncurkan program baru yang memberikan kesempatan kerja bagi 15 hingga 18 orang dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Program ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat, khususnya mereka yang berasal dari kelompok desil 1 menuju kelompok ekonomi yang lebih baik.

Rencana Kerja Sama Kemenkop dan Kemensos

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menjelaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari tindak lanjut Instruksi Presiden Prabowo Subianto Nomor 8 Tahun 2025 yang berfokus pada pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Hal ini disampaikan Ferry setelah pertemuannya dengan Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, pada 13 April 2026. “Kami ingin agar penerima PKH dapat berperan aktif sebagai pengelola atau karyawan di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP),” jelas Ferry.

Strategi Pemberdayaan Melalui Koperasi

Dengan program ini, diperkirakan hampir 1,4 juta penerima PKH dapat dipekerjakan di koperasi desa. Asumsi tersebut didasarkan pada jumlah 83 ribu KDKMP yang ada di seluruh Indonesia, dengan masing-masing koperasi menyerap tenaga kerja antara 15 hingga 18 orang dari kalangan penerima PKH. “Dengan langkah ini, kami berharap dapat membantu keluarga penerima manfaat PKH untuk keluar dari kategori masyarakat miskin ekstrem,” tambah Ferry.

Pembaharuan Aturan Keanggotaan Koperasi

Guna mendukung program ini, Kemenkop berencana untuk menerbitkan regulasi baru yang akan mengurangi beban kewajiban anggota KDKMP bagi keluarga penerima manfaat PKH, seperti biaya iuran wajib dan pokok. “Payung hukum ini penting agar penerima manfaat tidak terbebani biaya keanggotaan. Kami ingin mereka mandiri dan tidak hanya bergantung pada bantuan sosial,” tegas Ferry.

Manfaat Sisa Hasil Usaha bagi Keluarga

Selain itu, para anggota koperasi yang merupakan penerima PKH juga akan berhak menerima Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap akhir tahun, yang diharapkan dapat memberikan tambahan pendapatan bagi mereka. “SHU ini bisa membantu keluarga penerima manfaat untuk meningkatkan taraf hidup mereka dan berpotensi keluar dari desil 1 menuju kelas ekonomi yang lebih baik,” papar Ferry.

Integrasi Data untuk Penentuan Penerima

Untuk merealisasikan program ini, Kemenkop akan melakukan integrasi data dengan Kemensos guna menentukan penerima PKH yang layak untuk bekerja di Koperasi Desa. Wakil Menteri Koperasi, Farida Farichah, menambahkan bahwa perekrutan tenaga kerja di KDKMP akan fokus pada kebutuhan lokal, seperti sopir, satpam, dan penjaga gudang. “Tenaga kerja yang direkrut harus sesuai dengan kebutuhan dan diutamakan dari domisili setempat,” ujarnya.

Kesimpulan

Inisiatif ini bukan hanya memberikan kesempatan kerja bagi penerima PKH, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia. Dengan melibatkan penerima manfaat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi, diharapkan dapat menciptakan dampak positif jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post