DPRD Jabar Dukung Kebijakan Pajak Kendaraan Tanpa KTP
Limon SF >> Berita Jabar>> DPRD Jabar Dukung Kebijakan Pajak Kendaraan Tanpa KTP
DPRD Jabar Dukung Kebijakan Pajak Kendaraan Tanpa KTP
BANDUNG – Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Pradi Supriatna, memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini muncul setelah diterbitkannya Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA, yang memungkinkan masyarakat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus melampirkan KTP asli pemilik pertama.
Pradi Supriatna menilai bahwa kebijakan ini merupakan sebuah stimulus yang telah lama dinantikan oleh masyarakat. Ia menjelaskan bahwa penghapusan syarat KTP pemilik lama akan sangat membantu mereka yang memiliki kendaraan bekas namun belum melakukan proses balik nama. “Dengan memangkas syarat administratif tersebut, masyarakat akan semakin semangat dalam membayarkan kewajiban pajak kendaraannya,” ujar Pradi pada hari Senin (6/4/2026) siang.
Politisi asal Depok tersebut menekankan bahwa kemudahan ini bukan hanya sekedar penyederhanaan administratif, tetapi juga merupakan strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Barat. Dengan prosedur yang lebih ringkas, Pradi yakin bahwa tingkat kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak akan meningkat secara signifikan.
“Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan berdampak langsung terhadap percepatan pembangunan di Jawa Barat. Ketika masyarakat taat membayar pajak, pembangunan di provinsi ini akan semakin istimewa. Hasil pajak tersebut akan kembali kepada rakyat dalam bentuk infrastruktur, layanan publik, dan program kesejahteraan,” katanya.
Meskipun demikian, Pradi mengingatkan agar kebijakan ini diimplementasikan secara konsisten di seluruh wilayah Jawa Barat. Ia menyoroti tantangan koordinasi yang ada di wilayah penyangga ibu kota, seperti Bogor, Depok, dan Bekasi, yang secara administratif berada di bawah naungan kepolisian yang berbeda. “Pemerintah Provinsi Jabar harus memastikan bahwa koordinasi ini berjalan baik hingga ke level teknis di lapangan, baik di wilayah hukum Polda Jabar maupun Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Pradi juga mengungkapkan bahwa saat ini pihak Pemprov Jawa Barat sedang melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait implementasi Surat Edaran tersebut agar dapat diterapkan secara seragam di lapangan. “Informasinya, Pemprov Jabar sedang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait pelaksanaan kebijakan ini, sehingga masyarakat tidak mengalami kendala saat membayar pajak kendaraan,” ujarnya.
Langkah sinkronisasi ini dinilai akan sangat penting bagi warga di Depok, Bekasi, dan sebagian Bogor. Pradi pun mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat untuk proaktif melakukan sosialisasi yang masif bersama jajaran Direktorat Lalu Lintas dari kedua Polda tersebut, guna memastikan bahwa kebijakan ini dapat berjalan dengan optimal di lapangan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dapat meningkat, sehingga berdampak positif bagi pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat di Jawa Barat. Hal ini akan menjadi langkah maju dalam upaya pemerintah untuk menciptakan pelayanan yang lebih baik dan efisien bagi warganya.
Related Post