Fatwa Muhammadiyah: Kripto Boleh Jadi Aset, Tapi Ada Syarat
Limon SF >> Islam Nusantara>> Fatwa Muhammadiyah: Kripto Boleh Jadi Aset, Tapi Ada Syarat
Fatwa Muhammadiyah: Kripto Boleh Jadi Aset, Tapi Ada Syarat
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Pusat Muhammadiyah baru-baru ini menerbitkan fatwa terbaru yang mengatur kedudukan aset kripto dalam perspektif fikih muamalah. Fatwa ini menyatakan bahwa kripto dapat dianggap sebagai aset digital yang sah, namun dengan ketentuan dan syarat yang ketat sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Kripto Sebagai Aset Digital
Fatwa ini dikeluarkan sebagai respons terhadap pesatnya perkembangan ekonomi digital dan meningkatnya jumlah investor kripto di Indonesia, yang tercatat mencapai 20,16 juta pada paruh pertama tahun 2024. Dalam dokumen yang ditandatangani oleh Ketua MTT PP Muhammadiyah, Hamim Ilyas, pada Jumat (6/3/2026), dijelaskan bahwa penting untuk memberikan kepastian hukum (ḥukm al-waqi’) untuk merespons dinamika keuangan digital demi kemaslahatan masyarakat.
Persyaratan Dalam Fatwa
Dalam penjelasan fatwa, disebutkan bahwa aset kripto dapat diposisikan sebagai harta yang diakui dalam fikih karena memiliki nilai dan manfaat. Dalam fatwa tersebut, dijelaskan:
- Aset kripto memenuhi kriteria definisi sebagai harta yang bermanfaat bagi masyarakat.
- Dapat disimpan dalam dompet digital (digital wallet).
- Memiliki nilai ekonomi yang diakui secara sosial (‘urf).
Oleh karena itu, kedudukan aset kripto dinyatakan sah sebagai mal mutaqawwam, yaitu harta yang mempunyai nilai dan diakui dalam syariat.
Dampak Terhadap Investor di Indonesia
Dengan semakin banyaknya masyarakat yang berinvestasi di aset kripto, fatwa ini diharapkan dapat memberikan pedoman yang jelas bagi para investor. Hal ini penting mengingat banyaknya spekulasi dan risiko yang terlibat dalam investasi kripto. Dengan adanya fatwa ini, para investor dapat memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam melakukan investasi, serta memahami batasan dan syarat yang harus dipatuhi agar investasi mereka tetap sejalan dengan prinsip syariat.
Kesimpulan
Fatwa Muhammadiyah terkait aset kripto menjadi langkah penting dalam menghadapi perkembangan ekonomi digital di Indonesia. Meskipun dinyatakan sebagai aset yang sah, penting bagi investor untuk memahami syarat-syarat yang ditetapkan agar investasi mereka tidak hanya menguntungkan, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai Islam. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan masyarakat dapat berinvestasi dengan lebih bijak dan bertanggung jawab.
Related Post
- March 10, 2026
- by Arlene Vargas
- 0
- 5:02 pm
Iktikaf di Jakarta: Lima Masjid Siap Sambut Lailatul Qadar
Jakarta – Memasuki sepuluh hari terakhir bulan suci Ramadhan 1447 Hijriyah, sejumlah masjid besar di…
- March 6, 2026
- by Arlene Vargas
- 0
- 2:46 am